REFLEKSI SISTEMATIS: TEOLOGI EKARISTI DALAM AJARAN KONSILI VATIKAN II (2)
c) Ekaristi sebagai Sakramen.
• SC 47 juga menyebut bahwa Kristus “mempercayakan kepada Gereja, MempelaiNya yang terkasih, kenangan wafat dan kebangkitanNya: sakramen cinta kasih, lambang kesatuan ikatan cinta kasih”,
• Ekaristi yang menghadirkan kurban salib Kristus itu disebut juga sebagai sakramen. Ini berarti, Vatikan II tidak memisahkan konsepsi sakramen dan kurban Ekaristi,
• Hal ini merupakan suatu kemajuan dan pembaruan karena dalam teologi sesudah Trente hingga pra-Vatikan II, makna kurban, sakramen, dan realis praesentia dari Ekaristi dibicaralan dalam traktat sendiri-sendiri dan hampir tidak pernah ada usaha mempersatukannya,
• Barangkali ini berkaitan dengan dekrit trente sendiri yang karena berbagai alasan praktis dan historis membahas Ekaristi dalam tiga sesi bidang,
• Pembahasan Ekaristi yang tidak dalam satu kesatuan sidang dari Trente ini tampaknya ditafsirkan oleh teologi sesudahnya juga sebagai pembagian logis dan teologis,
• Konsili Vatikan II ingin menyatakan bahwa perayaan Ekaristi merupakan perayaan sakramental yang mengenangkan kurban salib Kristus,
d) Ekaristi sebagai perjamuan
• Vatikan II juga mengajarkan Ekaristi sebagai perjamuan Paskah. Ungkapan Ekaristi sebagai perjamuan Paskah ini harus dimengerti secara holistik dalam rangka seluruh perayaan Ekaristi. Artinya, Ekaristi merupakan perayaan kenangan dan sakramen karya keselamatan Allah yang memuncak dalam misteri Paskah Kristus dalam bentuk: perjamuan.
2. Dimensi Eklesiologis
a) Ekaristi sebagai perayaan Gereja.
• Tuhan Yesus Kristus mempercayakan perayaan Ekaristi ini kepada Gereja. Dengan Ekaristi, kini Gereja mendapat cara dan jalan masuk ke misteri penyelamatan Allah dalam Kristus karena melalui liturgi, terutama dalam kurban ilahi Ekaristi, terlaksanalah karya penebusan manusia (Sc2),
• Lebih dari itu, Ekaristi sebagai lambang kesatuan (bdk SC 47) menunjuk maksud penganugerahan Ekaristi oleh Kristus itu, yakni agar Gereja memiliki kebersamaan dan kesatuan dengan Allah melalui Dia dalam Roh Kudus dan warga Gereja sendiri (bdk. SC 48),
• Di samping itu, dengan merayakan Ekaristi, Gereja sebenarnya mengungkapkan dan melaksanakan dirinya sebagai sakramen keselamatan Allah (SC 5.26; LG 48; GS 42; AG 1.5). justru karena Gereja menghadirkan Kristus, Sang Sakramen induk itu,
• Hal ini juga terungkap dalam SC 2,”Sebab melalui liturgilah, terutama dalam kurban ilahi ekaristi, terlaksana karya penebusan kita..”. dalam SC 48 dan terutama SC 26 dinyatakan sifat eklesial dari setiap perayaan liturgi termasuk ekaristi: “Upacara-upacara liturgi bukanlah tindakan perorangan, melainkan perayaan Gereja sebagai sakramen kesatuan, yakni umat kudus yang berhimpun dan diatur di bawah para Uskup, maka upacara-upacara itu menyangkut seluruh tubuh Gereja dan menampakkan serta mempengaruhinya; sedangkan masing- masing anggota disentuhnya secara berlain-lainan, menurut keanekaan tingkatan, tugas, serta keikutsertaan aktual mereka.”
• SC 26 tersebut mengungkapkan bahwa Ekaristi merupakan perayaan seluruh Gereja dan bukan perayaan pribadi, maka berapa pun jumlah pesertanya suatu perayaan Ekaristi tetap merupakan perayaan Ekarist yang sah, apabila telah dirayakan sesuai dengan kehendak Gereja, justru karena Ekaristi merupakan perayaan seluruh Gereja,
b) Ekaristi sebagai pusat liturgi.
• Misteri Ekaristi dipandang oleh Vatikan II sebagai pusat seluruh liturgi (bdk. SC 6). Sentralitas Ekaristi dalam liturgi menunjuk pada pemahaman Vatikan II yang di satu pihak melihat Ekaristi sebagai perwujudan tertinggi liturgi dan di lain pihak memandang aneka perayaan liturgi yang lain dari sudut Ekaristi,
• Dengan perkataan lain, segala maca, bidang perayaan liturgi mengalir dan tertuju pada perayaan Ekaristi sebagai pusat dan puncaknya.
[Peng An]
Bersambung
Disunting dari buku,
Sakramen-Sakramen Gereja [Tinjauan Teologis, Liturgis, dan Pastoral]
RD. E. Martasudjita
[Kanisius]